Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II baru tercatat senilai Rp5,18 triliun dalam 138 hari pelaksanaan program tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Rabu (128/5/2022), terdapat 45.031 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 52.091 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp88,04 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,95 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp75,9 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp6,86 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.
"Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 18 Mei 2022] Rp5,18 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (18/5/2022).
Nilai investasi peserta PPS itu tercatat baru 5,8 persen dari total harta yang dideklarasikan. Nilai investasi itu pun baru berupa komitmen, tidak berarti langsung terealisasi sebagai investasi.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen. Pertama yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000.
Pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk PBS035. Lalu, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.
Pada 19 Mei 2022 pemerintah mengumumkan seri dan range yield instrumen SBSN kedua dalam rangka PPS. Private placement dari penawaran itu akan berlangsung pada 27 Mei 2022 dan setelmennya pada akhir bulan ini.
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 138 hari PPS berlangsung mencapai Rp8,89 triliun. Jumlah itu mencakup 10,1 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'Tax Amnesty Jilid II'.