Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otak Atik APBN 2022, Indef: Jangan Pakai Perppu!

Pemerintah memiliki dua alternatif menyusun ulang APBN 2022 berdasarkan Undang-Undang 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 - Youtube DPR RI
Ilustrasi sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan pemerintah untuk menggunakan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Perubahan ketika hendak merevisi postur anggaran tahun ini. Pertanggungjawaban kepada publik menjadi alasan utama.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai bahwa perubahan postur APBN memang dapat berjalan, karena kondisi sosial ekonomi berjalan dinamis sehingga keuangan negara harus mampu menyesuaikan diri. Meskipun begitu, dia menilai bahwa revisi itu harus dalam bentuk APBN-Perubahan (APBN-P). 

Sebagai konteks, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan membahas perubahan itu bersama DPR dalam 2 bulan ke depan.

"Memang ada mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [Perppu], tetapi lebih baik jangan pakai Perppu lah. Kita sudah menuju kondisi kenormalan, kalau pakai Perppu pertanggungjawaban ke publiknya rendah, karena itu [diterbitkan] pemerintah, tidak melalui DPR [seperti halnya APBN-P]," ujar Tauhid kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).

Dia pun menilai bahwa terdapat kebutuhan penyaluran subsidi yang besar saat ini, mengingat harga energi yang terus meningkat. Penyaluran subsidi dan bantuan sosial menurutnya memerlukan payung hukum yang lebih kuat, yakni melalui APBN-P.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah melalui menteri keuangan dapat melakukan perubahan postur APBN 2022. Perubahan bisa terjadi karena dinamika makroekonomi, baik dalam maupun luar negeri, juga seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Menurutnya, terdapat dua pilihan bagi pemerintah dalam merevisi postur APBN. Pertama adalah dengan mekanisme APBN-Perubahan (APBN-P), yang lazim dilakukan pada pertengahan tahun.

Sedangkan pilihan kedua adalah dengan pemanfaatan ruang dalam Undang-Undang 2/2022, yakni melalui mekanisme internal pemerintah seperti dengan penerbitan Perppu. Mekanisme itu dilakukan pada 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, sesuai persetujuan DPR.

"Kedua mekanisme itu mana yang akan dipakai, pemerintah sebagai penentunya," ujar Misbakhun kepada Bisnis, Rabu (11/5/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper