Bisnis.com, JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tengah mengikuti sejumlah tender proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun ini.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Farid Budiyanto mengatakan alasan pihaknya tertarik untuk terlibat pada proyek-proyek di IKN Nusantara karena memiliki peluang yang menarik dengan tetap mempertimbangkan kapasitas perseroan.
Menurutnya, dengan rencana pemerintah membangun IKN, Adhi karya tidak hanya melihat potensi proyek dari pemindahan Ibu Kota Negara, tapi juga potensi kegiatan ekonomi di sekitar yang akan tumbuh menunjang fungsi IKN.
Kendati demikian, untuk menggarap proyek di IKN dengan membuka kawasan baru perlu sangat dipikirkan secara matang terkait kondisi medan, dan infrastruktur dasar yang menunjang mobilisasi logistik material, alat dan sumber daya lainnya.
"Terkait dengan IKN ada beberapa tender yang akan diikuti pada 2022 ini. Namun terkait proyek dan targetnya belum dapat kami sampaikan ke publik karena proses masih berlangsung," kata Farid kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).
Direktur Human Capital dan Sistem Adhi Karya Agus Karianto mengatakan pada tahun ini, pihaknya optismistis untuk mencetak pertumbuhan raihan kontrak baru yang signifikan.
Pasalnya, pada tahun lalu banyak kontrak-kontrak proyek infrastruktur yang tertunda. Dia menuturkan bahwa sepanjang 2022 pertumbuhan raihan kontrak baru bisa mencapai 19-20 persen karena ada pergeseran kontrak dari tahun lalu ke tahun ini.
"Pada tahun lalu ada pergeseran kontrak senilai Rp9 triliun. Jadi target target kontraknya Rp15 triliun - Rp28 triliun," ujarnya.
Pemerintah akan mengembangkan jaringan jalur kereta api di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pembangunan jaringan jalur kereta api dilakukan guna memudahkan akses pergerakan masyarakat baik antarkota maupun di dalam kota.
Rencana pembangunan jaringan jalur kereta api ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Berdasarkan Pasal 41 dalam Perpres 64/2022, jaringan jalur kereta api yang akan dikembangkan di IKN berupa jalur kereta api umum yang akan melayani perjalanan antarkota dan perkotaan.