Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Diminta Percepat Aturan Kompensasi PLTS Atap, Untuk Apa?

Pembatasan kapasitas instalasi PLTS Atap 15 persen dari kapasitas terpasang oleh PLN bisa menghambat realisasi pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW di 2025 serta pernurunan emisi GRK.
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (persero) dinilai enggan menerapkan kapasitas maksimal instalasi listrik atap karena dapat mengganggu keuangan perusahaan.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan pembatasan kapasitas instalasi PLTS Atap 15 persen dari kapasitas terpasang oleh PLN dilakukan untuk mengatasi dampak finansial yang dialami PLN.

“PLN secara sepihak membatasi kapasitas instalasi PLTS Atap 15 persen dari kapasitas terpasang. Ini dilakukan PLN sebagai respon untuk mengurangi potensi dampak finansial dari PLTS Atap,” ungkap Fabby kepada Bisnis, Senin (09/05/2022).

Fabby menyebutkan bahwa pembatasan 15 persen kapasitas terpasang membuat PLTS Atap tidak ekonomis dan bankable. Fabby mendesak agar Kemenkeu mempercepat perumusan peraturan untuk kompensasi yang diperlukan PLN untuk mengatasi dampak finansial yang mendera PLN.

“Oleh karena itu saya kira Kemenkeu perlu mempercepat perumusan peraturan untuk kompensasi yang diperlukan PLN dan untuk Presiden perlu melakukan penyesuaian tarif listrik untuk memperbaiki kondisi finansial PLN,” tutur Fabby.

Fabby menilai, hingga saat ini PLN masih belum melaksanakan Permen tersebut. Selain itu, menurutnya belum jelas apa yang dimaksud dengan evaluasi Permen tersebut karena sejak mulai diundangkan implementasinya masih belum dilakukan

“Dengan adanya penundaan implementasi Permen 26/2021 maka dampaknya adalah risiko target PSN PLTS Atap sebesar 3,6 GW di 2025 bisa tidak tercapai, demikian juga dengan target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 bisa gagal dicapai. Implikasinya adalah target penurunan emisi GRK [gas rumah kaca] dari peningkatan bauaran energi terbarukan bisa-bisa tidak tercapai,” papar Fabby.

Adapun dampak lain penundaan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 adalah turunnya reputasi pemerintah Indonesia di hadapan investor.

“Menurut saya pemerintah harus memperhatikan dampak-dampak ini karena keengganan PLN melaksanakan Permen 26/2021 juga bisa menurunkan reputasi pemerintah di mata dunia internasional dan investor,” tandasnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengakui bahwa permintaan para pelaku industri yang ingin memasang PLTS atap dengan kapasitas maksimum kerap ditolak PLN.

“Karena konsumen itu melihatnya 'Saya bisa masang 100 persen, sesuai kapasitas' tapi PLN melihatnya beda, 'Anda kebesaran kalau 100 persen’. Pemakaian PLTS atap di industri tidak sampai 100 persen atau sesuai dengan kapasitas terpasangnya,” terang Dadan dalam Energy Corner yang disiarkan CNBC TV pada Senin (09/05/2022).

Padahal kondisi tersebut kontradiktif dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, yang menyebutkan bahwa pemasangan pembangkit tersebut dapat disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang dari PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper