Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMD Sudah Terbentuk, MIND ID Harus Jelaskan Jatah Saham Freeport Milik Pemda Mimika

MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas PTFI harus bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Papua. Untuk itu, MIND ID tidak boleh lamban dalam persoalan pemberian porsi saham PTFI kepada pemerintah daerah.
Truk diparkir di tambang terbuka tambang tembaga dan emas Grasberg di dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Truk diparkir di tambang terbuka tambang tembaga dan emas Grasberg di dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA- Polemik distribusi saham PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika diklaim MIND ID terletak pada pembentukan BUMD yang akan memegang saham itu. Benarkah demikian?

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Mimika bersuara kencang menuntut kepemilikan saham atas PTFI sebesar 7%. Bupati Mimiki Eltinus Omaleng menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan porsi saham PTFI yang telah disepakati.

MIND ID selaku holding dari berbagai BUMN pertambangan, termasuk PTFI mengaku masih menunggu proses pembentukan BUMD yang tengah dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkaitan dengan langkah pembagian saham atas PTFI.

SVP Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan bahwa pembagian saham atas PTFI untuk Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bakal tetap berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan MIND ID tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia.

“Berdasarkan perjanjian induk, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan membentuk BUMD yang nantinya akan memiliki 40% saham dari PT Indonesia Papua Metal Mineral (IPMM) yang merupakan salah satu pemegang saham PTFI,” kata Heri.

Adapun kepemilikan saham IPMM dalam PTFI mencapai 25%. Dengan demikian, kepemilikan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika atas PTFI akan menjadi 10%.

“Mengingat sampai saat ini BUMD tersebut belum dibentuk oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, maka transaksi pembelian saham IPMM yang saat ini masih dimiliki 100% oleh MIND ID, belum dapat dilakukan,” tuturnya.

Dia menegaskan, MIND ID bakal menunggu adanya legalitas BUMD dari pemerintah daerah berkaitan dengan pengalihan saham tersebut. MIND ID berpegang teguh pada komitmen awal yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam perjanjian induk itu.

“MIND ID percaya, PTFI juga berkomitmen untuk melanjutkan usahanya dalam memberikan nilai lebih untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika,” tuturnya.

Jika persoalannya terletak pada keberadaan BUMD, pada tahun lalu, Pemerintah Papua menyampaikan bahwa akta pendirian BUMD yang diberi nama PT Papua Disvestasi Mandiri telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 18 November 2020.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Derek Hegemur kala itu menyebut bahwa modal dasar PT Papua Divestasi Mandiri juga telah diatur. Demikian pula struktur dewan komisaris dan dewan direksi PT Papua Disvestasi Mandiri juga telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Akta notaris pendirian PT Papua Divestasi Mandiri telah diproses. Mungkin setelah pertemuan ini, di awal April sudah bisa tertandatangani akta notarisnya," ujar Derek dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI tahun lalu.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan menyelesaikan pengalihan saham dan pembelian kembali saham-saham bagian Pemda Papua dan Pemkab Mimika di Freeport Indonesia yang sementara ini dikelola oleh PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (PTIPMM).

Melihat polemik ini, Ferdy Hasiman, peneliti Alpha Research Database, mengatakan bahwa MIND ID mestinya segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait porsi kepemilikan saham PTFI.

“MIND ID harus memberikan penjelasan secara rinci mengenai bagaimana cara agar Kabupaten Mimika bisa segera mendapat 7% saham Freeport,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas PTFI harus bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Papua. Untuk itu, lanjutnya, MIND ID tidak boleh lamban dalam persoalan pemberian porsi saham PTFI kepada pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, skema pemngelolaan saham PTFI milik daerah harus diatur agar tidak membebani dan merugikan pemerintah daerah sebagai pemilik lahan. Apalagi, masyarakat di sekitar tambang juga menjadi pihak pertama yang terkena dampak daeri operasional perusahaan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper