Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-11 Lebaran, Kemenaker Terima 2.114 Laporan THR 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 telah menerima 2.114 laporan pemberian THR 2022.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 telah menerima sebanyak 2.114 laporan pemberian THR.

Laporan THR Lebaran 2022 masuk dalam periode 8 April 2022 hingga 20 April 2022 yang mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dikutip dalam keterangan resmi Kemenaker, Kamis (21/4/2022).

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id

Sementara itu, pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Kemenaker telah mengimbau kepada pelaku usaha melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE tersebut disebutkan agar perusahaan segera menunaikan kewajiban memberikan THR kepada pekerja/buruh. Perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi yang makin baik pun diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

Chairul mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya. 

Pekerja/buruh dan pengusaha dapat memanfaatkan posko THR Posko secara daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper