Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan layanan Posko THR guna melindungi hak para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2022.
Seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah, bahwa pembayaran THR Lebaran 2022 harus dibayar penuh oleh perusahaan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
Apabila karyawan mendapati perusahaanya tidak membayarkan hak THR sebagaimana yang telah diatur dalam SE Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, maka Anda bisa melaporkan aduan secara langsung melalui posko THR baik online maupun offline dengan langsung datang ke kantor Kemnaker.
Orang yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 21 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dituliskan bahwa yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya antara lain:
1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
Cara Lapor Aduan THR Via Aplikasi atau Situs Posko Kemenaker 2022
- Masuk ke situs https://poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan menu “Konsultasi THR”
- Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja
- konsultasikan masalah THR Anda.
Jika masalah belum kunjung terselesaikan, Anda dapat kembali melakukan pengaduan THR dengan mengikuti langkah berikut.
- Masuk ke situs https://poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan Menu “Pengaduan THR”
- Isi formulir
- Klik “Laporkan”
Selain melakukan cara tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pelaporan seputar masalah THR melalui layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.