Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) meminta agar maskapai yang masih dapat bertahan hidup (survive) jangan mencari untung dengan menaikkan tarifnya setelah adanya kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat berupa fuel charge.
Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan kebijakan fuel surcharge tersebut memang sudah lama menjadi pembahasan bersama dengan pemerintah dan Indonesia National Air Carries Association (INACA) untuk mengimbangi biaya operasi maskapai penerbangan. Alvin menyebut harga avtur saat ini sudah naik sekitar 50 persen dibandingkan dengan awal Januari 2022 lantaran penaikan harga minyak global.
Alvin memaparkan untuk rute-rute yang dilayani oleh pesawat baling-baling atau propeller maskapai paling mengalami kerugian besar. Oleh karena itu, sebagian maskapai memilih untuk tidak melayani penerbangan dibandingkan dengan beroperasi tetapi merugi besar. Dia menyebut biaya operasi maskapai yang menggunakan mesin baling-baling lebih ringgi sebesar 30 persen dibandingkan dengan pesawat bermesin jet.
Menurutnya kebijakan fuel surcharge ini bukan menaikkan laba maskapai tetapi menutup rugi maskapai agar bisa tetap beroperasi.
"Kami berharap dengan adanya fuel surcharge maskapai tetap membuka layanan. Kebijakan ini tidak wajib. Bagi yang masih beroperasi tidak usah berlakukan fuel surcharge. Kalau memang rugi berat daripada tidak melayani tidak ada pilihan lain," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Pemerintah, sebutnya, juga sudah melakukan penghitungan kemungkinan terbitnya fuel surcharge. Alvin menegaskan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak mengubah Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditentukan. Dengan demikian, maskapai hanya dapat membebankan penaikan tarif kepada penumpang pesawat pada hanya saat kondisi harga avtur yang tak kunjung turun.
Baca Juga
"Kami berharap pemerintah memantau harga avtur juga sehingga ketika avtur sudah kembali normal. Harga mintak dunia bawah US$100, kebijakan fuel surcharge ini bisa segera dihentikan," tekannya.
Indonesia National Air Carriers (INACA) menyambut baik penerbitan kebijakan tuslah atau biaya tambahan selama periode mudik Lebaran 2022 dalam mengantisipasi penaikan harga avtur imbas melonjaknya minyak dunia.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menuturkan kebijakan tersebut tertuang dalam KM 68/2022 yang telah ditandatangani per hari ini Senin (18/4/2022).
Besaran tuslah atau fuel surcharge yang ditetapkan dalam KM ini maksimal adalah sebesar 10 persen untuk pesawat bermesin jet dan 20 persen untuk propeller di atas Tarif Batas Atas yang berlaku di luar PPN.