Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gratifikasi Izin Ekspor Sawit Mentah, Bagaimana Alur Perizinan Sebenarnya?

Penggunaan teknologi digital dalam perizinan ekspor ternyata tidak menghindari dari potensi kenakalan oknum pejabat. Buktinya dalam pengungkapan kasus gratifikasi izin ekspor minyak sawit mentah dan memicu kelangkaan minyak goreng menyeret pejabat Kementerian Perdagangan.
Petugas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan minyak goreng murah kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Jakarta/PPI
Petugas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan minyak goreng murah kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Jakarta/PPI

Bisnis.com, JAKARTA- Sebenarnya sejak tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah menerapkan perizinan ekspor berbasis daring dan digital melalui sistem single submission (SSm). Meskipun tertata rapih, tetap saja perizinan ekspor itu bisa dipermainkan, salah satunya berkaca dari kasus gratifikasi izin ekspor minyak sawit mentah yang diungkap Kejaksaan Agung.

Rententan kasus kelangkaan minyak goreng telah menggerakkan Kejaksaan Agung menyelidiki industri sawit dan minyak goreng. Dalam kasus ini, Kejagung memanggil beberapa pihak, termasuk 160 eksportir minyak sawit mentah.

Hal itu berkenaan dengan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO). Hingga awal April, upaya Kejagung itu sampai pada gelar perkara yang memunculkan dugaan gratifikasi  pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Pedagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Kedua perusahaan itu, sebagaimana diselidiki Kejagung, tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk melegalkan ekspor. Namun nyatanya, izin tersebut pun tetap terbit.

Hingga pada akhirnya Kejagung pun menetapkan empat tersangka dalam kaitan kasus tersebut, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Di sisi lain, sebenarnya Kemendag telah memiliki seperangkat sistem perizinan, termasuk perkara ekspor yang andal. Pelaksanaan perizinan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 terkait ekspor dan Permendag No. 20/2021 mengenai impor. Melalui aturan tersebut, perizinan ekspor dan impor semakin mudah dengan terintegrasinya sistem INATRADE dan Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

INSW akan mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Sebelum menjadi eksportir, pelaku usaha wajib memperhatikan persyaratan berikut ini:

1.            Badan Hukum, dalam bentuk :

- CV (Commanditaire Vennotschap)

- Firma

- PT (Perseroan Terbatas)

- Persero (Perusahaan Perseroan)

- Perum (Perusahaan Umum)

- Perjan (Perusahaan Jawatan)

- Koperasi

 

2.            Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

 

3.            Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan

- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Berikut tata cara yang harus dilakukan calon eksportir untuk dapat mengekspor barang, melansir dalam laman resmi Kemendag.

1.            Registrasi ke portal OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha dapat mengunjungi lama https://oss.go.id

2.            Registrasi ke portal INSW untuk pengajuan Perizinan Berusaha (PB) ekspor. Perusahaan yang telah memiliki akun INATRADE tidak perlu registrasi kembali, hanya perlu melakukan pembaruan atau update.

3.            Verifikasi dokumen persyaratan. Pada tahap ini calon eksportir akan melakukan verifikasi kelengkapan data

4.            Proses penerbitan PB ekspor. Proses ini membutuhkan waktu 5 hari kerja yang akan diterbitkan secara elektronik atau digital signature. 

Bentuk perizinan berusaha ekspor terdiri dari dua, yaitu Eskportir terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE). Selain perizinan berusaha ekspor, beberapa komoditi wajib memenuhi ketentuan verifikasi dan hasil verifikasi berupa laporan surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap kepabean.

Berdasarkan data Inatrade, selama bulan April 2022 per tanggal 19, tercatat sebanyak 2.453 perizinan ekspor dan impor terkirim ke sistem INSW. Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengunjungi https://inatrade.kemendag.go.id/ dan https://insw.go.id.

Perlu diingat bahwa proses permohonan sampai dengan penerbitan perijinan/persetujuan ekspor dan impor tidak dikenakan biaya. Perngurusan perizinan dilakukan secara langsung secara sistem tanpa melalui pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper