Berikut tata cara yang harus dilakukan calon eksportir untuk dapat mengekspor barang, melansir dalam laman resmi Kemendag.
1. Registrasi ke portal OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha dapat mengunjungi lama https://oss.go.id
2. Registrasi ke portal INSW untuk pengajuan Perizinan Berusaha (PB) ekspor. Perusahaan yang telah memiliki akun INATRADE tidak perlu registrasi kembali, hanya perlu melakukan pembaruan atau update.
Baca Juga
3. Verifikasi dokumen persyaratan. Pada tahap ini calon eksportir akan melakukan verifikasi kelengkapan data
4. Proses penerbitan PB ekspor. Proses ini membutuhkan waktu 5 hari kerja yang akan diterbitkan secara elektronik atau digital signature.
Bentuk perizinan berusaha ekspor terdiri dari dua, yaitu Eskportir terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE). Selain perizinan berusaha ekspor, beberapa komoditi wajib memenuhi ketentuan verifikasi dan hasil verifikasi berupa laporan surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap kepabean.
Berdasarkan data Inatrade, selama bulan April 2022 per tanggal 19, tercatat sebanyak 2.453 perizinan ekspor dan impor terkirim ke sistem INSW. Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengunjungi https://inatrade.kemendag.go.id/ dan https://insw.go.id.
Perlu diingat bahwa proses permohonan sampai dengan penerbitan perijinan/persetujuan ekspor dan impor tidak dikenakan biaya. Perngurusan perizinan dilakukan secara langsung secara sistem tanpa melalui pihak lain.