Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gratifikasi Izin Ekspor Sawit Mentah, Bagaimana Alur Perizinan Sebenarnya?

Penggunaan teknologi digital dalam perizinan ekspor ternyata tidak menghindari dari potensi kenakalan oknum pejabat. Buktinya dalam pengungkapan kasus gratifikasi izin ekspor minyak sawit mentah dan memicu kelangkaan minyak goreng menyeret pejabat Kementerian Perdagangan.
Petugas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan minyak goreng murah kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Jakarta/PPI
Petugas PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendistribusikan minyak goreng murah kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Jakarta/PPI

Berikut tata cara yang harus dilakukan calon eksportir untuk dapat mengekspor barang, melansir dalam laman resmi Kemendag.

1.            Registrasi ke portal OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha dapat mengunjungi lama https://oss.go.id

2.            Registrasi ke portal INSW untuk pengajuan Perizinan Berusaha (PB) ekspor. Perusahaan yang telah memiliki akun INATRADE tidak perlu registrasi kembali, hanya perlu melakukan pembaruan atau update.

3.            Verifikasi dokumen persyaratan. Pada tahap ini calon eksportir akan melakukan verifikasi kelengkapan data

4.            Proses penerbitan PB ekspor. Proses ini membutuhkan waktu 5 hari kerja yang akan diterbitkan secara elektronik atau digital signature. 

Bentuk perizinan berusaha ekspor terdiri dari dua, yaitu Eskportir terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE). Selain perizinan berusaha ekspor, beberapa komoditi wajib memenuhi ketentuan verifikasi dan hasil verifikasi berupa laporan surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap kepabean.

Berdasarkan data Inatrade, selama bulan April 2022 per tanggal 19, tercatat sebanyak 2.453 perizinan ekspor dan impor terkirim ke sistem INSW. Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengunjungi https://inatrade.kemendag.go.id/ dan https://insw.go.id.

Perlu diingat bahwa proses permohonan sampai dengan penerbitan perijinan/persetujuan ekspor dan impor tidak dikenakan biaya. Perngurusan perizinan dilakukan secara langsung secara sistem tanpa melalui pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper