Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Gratis 2022, Buruan Simak Cara Daftar dan Kota Tujuannya!

Kementerian Perhubungan membeberkan cara daftar dan kota tujuan dalam program mudik gratis tahun ini.
Pemudik menaiki kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Pemudik menaiki kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Kota tujuan mudik gratis 2022

Syarat untuk mendaftar mudik gratis, berikut tahapannya:

  1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring;
  2. Login dan mengisi data lengkap;
  3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem;
  4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik;
  5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus. Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster.

Budi menyampaikan bahwa syarat mudik gratis sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022. Untuk itu, pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.

Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK). Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya
Syarat mudik gratis 2022
Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper