Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.
Dilansir keterangan resminya, Sabtu (9/4/2022), peluncuran Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya, mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id, dan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Berikut cara lapor pengaduan THR 2022 di aplikasi SIAP KERJA Kemenaker:
1. Tekan Menu Masuk
2. Login Sisnaker
Silahka log in ke https://account.kemnaker.go.id/.
Jika belum terdaftar, maka silakan mendaftarkan diri.
3. Konsultasi THR
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat anda bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda. Jika permasalahan belum terselesaikan, maka lanjutkan ke poin 4
4. Pengaduan THR
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
- Setelah itu akan ada notifikasi, menandakan laporan sudah tersimpan
Selain melalui aplikasi SIAP KERJA, anda juga bisa melakukan pengaduan dan konsultasi melalui laman bantuan.kemnaker.go.id, atau di call center 1500-630.
Kemenaker juga menyediakan pos tatap muka untuk konsultasi secara luring atau offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.