Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenaker Buka Posko THR, Begini Cara Lapornya

Bagi pekerja yang ingin melaporkan pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya, mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id, dan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Khadijah Shahnaz
Khadijah Shahnaz - Bisnis.com 09 April 2022  |  11:53 WIB
Kemenaker Buka Posko THR, Begini Cara Lapornya
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran. - ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.

Dilansir keterangan resminya, Sabtu (9/4/2022), peluncuran Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya, mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id, dan melalui aplikasi SIAP KERJA.

Berikut cara lapor pengaduan THR 2022 di aplikasi SIAP KERJA Kemenaker:

1. Tekan Menu Masuk

2. Login Sisnaker

Silahka log in ke https://account.kemnaker.go.id/.

Jika belum terdaftar, maka silakan mendaftarkan diri.

3. Konsultasi THR

  • Tekan Menu Konsultasi THR
  • Pilih zona wilayah tempat anda bekerja
  • Konsultasikan masalah THR anda. Jika permasalahan belum terselesaikan, maka lanjutkan ke poin 4

4. Pengaduan THR

  • Tekan Menu Pengaduan THR
  • Isikan formulir
  • Laporkan
  • Setelah itu akan ada notifikasi, menandakan laporan sudah tersimpan

Selain melalui aplikasi SIAP KERJA, anda juga bisa melakukan pengaduan dan konsultasi melalui laman bantuan.kemnaker.go.id, atau di call center 1500-630.

Kemenaker juga menyediakan pos tatap muka untuk konsultasi secara luring atau offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr tunjangan hari raya Kemenaker
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top