Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat, Wajib Isi E-Hac Pedulilindungi

Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran naik pesawat dan membawa anak berusia kurang dari 6 tahun, maka bisa mengikuti beberapa syarat di bawah ini.
Mengisi e-Hac dari PeduliLindungi menjadi syarat mudik Lebaran naik pesawat/Antara Foto-Zabur Kururu
Mengisi e-Hac dari PeduliLindungi menjadi syarat mudik Lebaran naik pesawat/Antara Foto-Zabur Kururu

Bisnis.com, JAKARTA – Mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat mudik Lebaran naik pesawat agar bisa  mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. 

Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik Lebaran dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji menyatakan kedepannya bahwa aturan e-HAC ini akan menjadi syarat untuk transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran, agar tidak ada penumpukkan antrean saat pemeriksaan.

Simak syarat mudik Lebaran saat naik pesawat:

1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun Peduli Lindungi

3. Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan "Udara"

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Catatan: 

  • Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
  • Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper