Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub: Sulit Awasi Syarat Mudik Vaksin Booster Kendaraan Pribadi

Menhub Budi Karya mengakui akan sulit mengawasi syarat mudik vaksin booster bagi pengguna kendaraan pribadi.
Petugas posko penyekatan larangan mudik KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memeriksa kelengkapan surat kendaraan pemudik pada H-1 Idulfitri 2021./Antara
Petugas posko penyekatan larangan mudik KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memeriksa kelengkapan surat kendaraan pemudik pada H-1 Idulfitri 2021./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui bahwa pemantauan terhadap penerapan aturan dan syarat perjalanan sulit untuk dilakukan, pada pemudik jalur darat dengan kendaraan pribadi. Padahal, preferensi menggunakan moda transportasi pribadi jalur darat merupakan yang tertinggi.

Pada rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/4/2022), Budi mengatakan solusi yang dilakukan adalah dengan mendorong kampanye wajib booster untuk syarat mudik.

"Kalau di laut, udara, dan kereta api itu kita bisa melaksanakan [pemeriksaan persyaratan perjalanan] dengan baik, karena ada proses pembelian tiket," ujar Budi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan dan syarat perjalanan terbaru melalui Surat Edaran (SE) yang aktif dan resmi berlaku sejak Selasa (5/4/2022). SE tersebut mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 16/2022 yang juga baru diterbitkan untuk menyesuaikan aturan perjalanan dalam maupun luar negeri selama masa angkutan mudik Idulfitri.

Salah satu substansi yang disesuaikan pada SE terbaru yakni kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan saat masa mudik lebaran tahun ini, di seluruh moda transportasi. Aturan tersebut diperketat dari aturan sebelumnya yang telah dicabut, yakni kewajiban vaksin untuk syarat perjalanan minimal dosis lengkap atau kedua.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa masyarakat yang belum mendapatkan booster masih diperbolehkan untuk mudik dengan syarat tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR. Pada aturan sebelumna yang rilis 9 Maret lalu, syarat tes Covid-19 umumnya hanya berlaku bagi yang baru divaksin dosis pertama saja.

"Kia memang mengharapkan kesadaran masyarakat tinggi soal itu [syarat booster]. Kita memang melakukan pos pelayanan dengan pengecekan Pedulilindungi," kata Budi.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Sri Rahayu mempertanyakan antisipasi kemacetan oleh pemerintah pada pos-pos pelayanan atau pengecekan syarat perjalanan. Dia berpesan agar adanya pos-pos pelayanan yang ditujukan bagi pemudik kendaraan pribadi tidak menimbulkan macet.

"Saya yakin akan menyebabkan kemacetan juga. Karena kalau isinya [mobil] satu orang tidak masalah, tapi kalau satu mobil isinya banyak orang kan perlu satu-satu [diperiksa]," ujarnya.

Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub Maret 2022, sebanyak 79,4 juta orang berencana untuk melakukan mudik tahun ini. Sementara itu, 47 persen di antaranya memilih kendaraan pribadi jalur darat sebagai moda transportasi mudik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper