Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bahana Sekuritas Proyeksikan Tambahan Penerimaan Negara Rp60 Triliun karena Kenaikan PPN

Kenaikan PPN dapat menghasilkan Rp60 triliun atau 0,3 persen dari PDB pendapatan pajak tambahan.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 07 April 2022  |  19:25 WIB
Bahana Sekuritas Proyeksikan Tambahan Penerimaan Negara Rp60 Triliun karena Kenaikan PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan kunjungan kerja serta pemantauan terhadap proses kelancaran pencairan anggaran belanja APBN 2021 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bahana Sekuritas memperkirakan bahwa penerimaan negara berpotensi bertambah hingga Rp60 triliun karena berlakunya sejumlah aturan mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN.

Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro, Rami Ramdana, dan Drewya Cinantyan menilai bahwa pemerintah tampak cukup agresif dalam memperluas daftar barang kena pajak. Hal tersebut terlihat dari 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Langkah agresif itu akan memengaruhi penerimaan negara cukup signifikan karena PPN merupakan salah satu penopang perpajakan Indonesia.

Saat ini, PPN dalam negeri menyumbang 30 persen dari pendapatan pajak tahunan Indonesia senilai Rp1.500 triliun, sehingga kenaikan tarif PPN akan mendorong penerimaan negara.

"Perkiraan awal kami menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat menghasilkan Rp60 triliun [0,3 persen dari PDB] pendapatan pajak tambahan," tulis Putera, Rami, dan Drewya dalam risetnya, Kamis (7/4/2022).

Bahana menilai bahwa perluasan barang kena pajak ternyata melebihi perkiraan sejumlah pihak. Hal tersebut membuat penerimaan PPN bisa lebih tinggi dari perkiraan saat ini.

Pemerintah melakukan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti mengenakan pajak pada sektor ekonomi baru, dari fintech hingga layanan pengiriman paket oleh e-commerce.

Bahana menilai bahwa berdasarkan langkah itu, pengenaan pajak digital atas transaksi e-commerce dan biaya transportasi online akan segera menyusul.

"Kenaikan PPN menargetkan sektor-sektor dengan pertumbuhan tinggi seperti komoditas dan transaksi digital, yang menyiratkan potensi pendapatan yang kuat pada tahun-tahun mendatang," tulis ketiganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak Tarif PPN penerimaan pajak
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top