Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cabut Aturan Relaksasi, KPPU Kembali Awasi Pengadaan Barang dan Jasa UMKM

Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang atau jasa UMKM.
Pekerja membuat tas berbahan kain di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (31/7/2021). Perajin UMKM tersebut tetap bertahan untuk berproduksi meskipun saat PPKM permintaan turun dari sebelum pandemi 20.000 buah per bulan menjadi 2.000 buah per bulan dengan harga Rp9 ribu hingga Rp18 ribu per buah. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Pekerja membuat tas berbahan kain di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (31/7/2021). Perajin UMKM tersebut tetap bertahan untuk berproduksi meskipun saat PPKM permintaan turun dari sebelum pandemi 20.000 buah per bulan menjadi 2.000 buah per bulan dengan harga Rp9 ribu hingga Rp18 ribu per buah. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyusul situasi pandemi yang relatif terkendali pada tahun ini.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Pencabutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 melalui penerapan kebiasaan baru, sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU,” kata Ketua KPPU Ukay Karyadi lewat siaran pers, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional yang dikeluarkan pada 9 November 2020.

Saat itu, Ukay mengatakan relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19.

“Dan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Relaksasi juga diberikan atas 2 jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas peringatan tertulis dalam pelaksanaan kemitraan,” kata dia.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan peringatan tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari.

Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang atau jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan atau penggunaan posisi dominannya.

Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 hari. Pencabutan aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper