Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan kartel dari gratifikasi atau suap persetujuan ekspor (PE) minyak goreng yang dilakukan anak usaha Wings Food PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan langkah itu diambil untuk memperkuat dugaan kartel minyak goreng yang belakangan dikerucutkan pada delapan kelompok usaha besar.
“Semua informasi akan dikumpulkan apalagi misalnya para pelaku usaha itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang kita dalami, perilaku yang tidak mengikuti DMO [domestic market obligation] artinya pasokan untuk input minyak goreng domestik terbatas,” kata Gopprera melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2022).
Hanya saja, kata Gopprera, unsur kartel pada perilaku ekspor minyak goreng itu mesti memperlihatkan adanya kesepakatan antara pelaku usaha. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan kesepakatan antara pelaku usaha untuk membatasi produksi dan distribusi minyak goreng dalam negeri yang belakangan membuat kelangkaan dan harga komoditas strategis itu tertahan tinggi sejak akhir tahun lalu.
“Nanti kita lihat perilaku-perilaku tersebut salah satunya mengatur produksi yang seharusnya didistribusikan ke dalam negeri tetapi tidak dilakukan itu harus menjadi kesepakatan mereka dalam pengaturan produksi,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan meskipun tidak diikuti penetapan tersangka.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
"Jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Menurut Ketut, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk melakukan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu tetap diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan. Ketut menjelaskan akibat diterbitkannya PE oleh Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan tersebut, minyak goreng menjadi langka di Tanah Air.