Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Bantah Kenaikan Tarif PPN Bikin Minyak Goreng Mahal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan harga migor sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) sudah tinggi.
Presiden Jokowi meninjau ketersediaan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 30 Maret 2022 / Istimewa.
Presiden Jokowi meninjau ketersediaan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 30 Maret 2022 / Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan harga minyak goreng (migor) yang saat ini melonjak di pasaran bukan dipicu oleh naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Industri DJP S. J. Maria Wiwiek Widwijanti menuturkan, migor dari tahun-tahun sebelumnya sudah merupakan barang kena pajak.

Hal tersebut kata dia dapat dilihat dalam pasal 4A Undang-undang (UU) PPN dimana migor tidak pernah masuk kedalam kelompok barang yang tak dikenakan pajak.

"Jadi tidak ada yang berubah, memang di pengaturan objek PPN itu ada diatur di pasal 4A UU PPN dimana yang diatur disitu adalah barang yang tidak dikenai PPN. Nah, minyak goreng itu tidak ada di list itu sehingga memang dari dulu sejak UU PPN ada memang migor adalah objek PPN," katanya dalam media briefing, Rabu (6/4/2022).

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) sudah tinggi. Ditambah lagi, dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang membuat harga minyak semakin melambung tinggi.

Kasubdit Humas Perpajakan Dwi Astuti menambahkan, kalau pun saat ini berkembang isu bahwa apakah migor dibebaskan dan sebagainya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat

"Sehingga kenaikan minyak goreng ini sebetulnya bukan semata-mata karena PPN. Sebelum ini pun sudah langka dan naik [harganya] karena memang kita mau Lebaran," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper