Bisnis.com, JAKARTA - Konsultan Properti Colliers Indonesia menyatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11% menjadi tantangan tersendiri di tengah pemulihan.
Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan tahun ini sektor properti menyongsong perbaikan seiring pergerakan pasar. Meskipun secara umum belum bisa diharapkan menyentuh kinerja pra pandemi.
"Saat ini sektor properti sudah mengalami perbaikan. Namun di beberapa tahun ke depan menjadi tahun konsolidasi bagi sektor properti akan menunjukkan kinerja lebih baik," ujarnya dalam media briefing secara virtual, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, apabila tidak ada permasalahan kondisi ekonomi global yang berdampak pada makro ekonomi Indonesia, maka pemulihan sektor properti akan terus terjadi.
Namun demikian, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen menjadi faktor penghambat dalam pemulihan sektor properti.
"Kita juga bisa melihat ada beberapa beban baru seperti PPN 11 persen," katanya.
Baca Juga
Menurut dia, kenaikan PPN tersebut menjadi satu faktor yang membuat pemulihan sektor properti secara nasional, termasuk di kawasan Jabodetabek menjadi sedikit terganggu.
Proyeksi pemulihan dari kinerja sektor properti dari periode sebelumnya sebenarnya telah menunjukkan perbaikan, tetapi kebijakan PPN terbaru dinilai bakal sedikit menghambat perbaikan yang sudah terlihat.
Dia mengungkapkan salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan properti terutama di sektor residensial ini relaksasi PPN yang dilakukan pada tahun lalu.
"Tahun lalu cukup bergembira dan menarik dengan adanya aturan PPN meringankan orang yang memiliki properti. Rumah harga miliaran itu diskonnya 0% tidak ada PPN bisa ratusan juta. Ini yang juga mendorong landed house lebih diminati insentif PPN karena ready stok yany banyak ketimbang apartemen," tuturnya.
Namun, lanjutnya, ketika diskon PPN properti berakhir di tahun ini nantinya dan mulai berlaku PPN 11% tentu akan cukup berat dan berpengaruh pada penjualan properti baik residensial maupun apartemen.
Dia menuturlan sektor yang paling berdampak dari adanya PPN 11 persen ini adalah sektor ritel karena akan mempengaruhi sejumlah merchant atau penjual yang ada di mal.
“Dan ini akan dibebankan ke pembeli, sedangkan pembeli daya belinya belum terlalu pulih,” ucap Ferry.
Dari sisi landlord atau sewa hunian, penyewa disebut akan beradaptasi. Namun di sisi lain, mereka juga memiliki beban untuk membayar PPN.
Head of Advisory Colliers Indonesia Monica Koesnovagril mengatakan pemberlakuan PPN 11% ini sangat memberatkan bagi individu dan perusahaan si tengah daya beli terbatas.
"Secara umum memberatkan PPN 11% ini individu company daya beli terbatas, dengan tambahan PPN jadi lebih berat," katanya.
Senior Director Office Service, Bagus Adikusumo, menjelaskan bahwa saat ini PPN 11 persen belum berimbas signifikan kepada sektor properti, khususnya perkantoran. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut baru dilakukan di awal bulan ini.
"Ke depannya pasti PPN 11% ini beban. Terlebih saat ini perusahaan menekan cost, dengan adanya tambahan pajak 1% maka beban pajak yang harus dibayarkan perusahaan menjadi bertambah," tuturnya