Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Sri Mulyani Kenakan PPN 11 Persen untuk Pupuk Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen atas pupuk subsidi per 1 April 2022.
Sejumlah pekerja memindahkan pupuk urea ke salah satu gudang persediaan pupuk Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, Selasa (23/4/2019). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta ton untuk disalurkan dalam tahun 2019, angka tersebut berkurang 676 ribu ton jika dibanding tahun 2018 yang mencapai 9,55 juta ton./ANTARA FOTO-Syifa Yulinnas
Sejumlah pekerja memindahkan pupuk urea ke salah satu gudang persediaan pupuk Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, Selasa (23/4/2019). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta ton untuk disalurkan dalam tahun 2019, angka tersebut berkurang 676 ribu ton jika dibanding tahun 2018 yang mencapai 9,55 juta ton./ANTARA FOTO-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak per 1 April 2022.

Sri Mulyani menerangkan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi itu dibayar oleh pemerintah untuk bagian harga yang mendapatkan subsidi. Sementara itu atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang disahkan pada 30 Maret 2022.

“Pajak pertambahan nilai atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut satu kai oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor,” tulis Sri Mulyani dalam PMK itu dikutip, Selasa (5/4/2022).

Sri Mulyani menerangkan distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor PPN pupuk bersubsidi yang lebih dahulu telah dipungut oleh produsen. Dengan demikian, distributor dan pengecer yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

“Dalam hal distributor atau pengecer memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan barang kena pajak lainnya melebihi batasan pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” kata dia.

Adapun PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak digunakan untuk menghitung pupuk bersubsidi menggunakan nilai lain.

Sebelumnya, pemerintah mengantisipasi kenaikan harga pupuk di pasar dunia yang dikhawatirkan ikut mendorong inflasi komoditas pangan pada tahun ini. Tata niaga pupuk dalam negeri berkaitan dengan komoditas peruntukan dan alokasi subsidi mulai dibatasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya untuk menjaga ketersediaan pupuk dalam negeri seiring dengan reli kenaikan harga di pasar internasional.

“Bapak presiden meminta perhatian kenaikan harga pupuk karena pupuk juga naik dan dilihat dari penggunaan dalam negeri ada yang subsidi dan non subsidi tentu akan ada pembatasan terkait dengan komoditas prioritasnya,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper