Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah per 1 April 2022 mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah emas batangan dan emas granula.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyampaikan fasilitas bebas PPN bagi emas batangan dan granula bertujuan untuk mendukung industri hilirisasi emas sehingga produksi emas di Indonesia meningkat.
"Termasuk turunannya di emas perhiasan akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain," ujar Yoga dalam media briefing di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Kemudian, berkaca dari negara lain yang banyak mengecualikan emas batangan dari pengenaan PPN menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan hal serupa.
Sebelumnya, BKF pernah mengungkapkan bahwa granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri karena apabila diekspor maka penyerahan granula tidak dikenai tarif PPN.
Baca Juga
Hal ini membuat industri perhiasan dalam negeri mengalami kekurangan pasokan granula. Untuk mendukung hilirisasi, maka dari itu granula diusulkan tidak dikenakan PPN.
Fenomena tingginya ekspor granula juga menandakan bahwa industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi.