Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan ini sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ungkap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis malam (31/3/2022).
Di antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen
Berikut ini daftar barang dan jasa yang tetap dibebaskan PPN 11 persen (fasilitas bebas PPN):
1. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa
angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
3. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
4. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
6. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
7. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
8. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,
bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
10. emas batangan dan emas granula;
11. senjata/alutsista dan alat foto udara
Barang tertentu dan jasa tertentu tidak akan dikenakan PPN 11 persen:
Baca Juga
1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
2. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa
kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
3. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga;
4. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.