Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harap Sabar! Syarat Mudik 2022 Masih Disusun Kemenhub

residen Joko Widodo mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun untuk aturan teknis, Kementerian Perhubutan masih menunggu arahan dari Satgas Covid-19.
Penumpang mudik di Stasiun Gambir. /Bisnis.com
Penumpang mudik di Stasiun Gambir. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelum menerbitkan aturan teknis syarat perjalanan selama periode mudik 2022.

"Kami masih menunggu SE Satgas untuk mudik/pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (28/3/2022).

Adapun Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Masyarakat dipersilakan melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Kepala Negara menjelaskan sampai dengan 22 Maret 2022 perkembangan [penanganan] pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah juga memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran.

"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu pagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.

Apabila hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan diberi izin keluar bandara dan melakukan aktivitas. Sebaliknya, jika hasil tes positif pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satgas Covid-19.

Dia menambahkan situasi pandemi yang kian membaik juga membawa optimisme menjelang Ramadan. Tahun ini, ujarnya, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah salat di masjid, termasuk salat tarawih, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, bagi pejabat pemerintah dan aparat sipil negara (ASN) dilarang melakukan buka bersama dan kegiatan open house.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper