Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memperkirakan jumlah penumpang bakal melonjak hingga 170 persen saat mudik Idulfitri 2022, setelah dua tahun belakangan sempat dilarang.
VP Pemasaran Angkutan Penumpang PT Pelni Sukendra memperkirakan mampu mengangkut sebanyak 495.760 penumpang pada periode H-15 hingga H+15 musim lebaran 2022. Layanan angkutan penumpang tersebut, jelasnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi Covid-19.
“Jika dibandingkan dengan pada 2021, perusahaan memprediksikan akan mengalami kenaikan penumpang sebesar 170 persen. Sebagai informasi, pada 2019 dengan periode yang sama kapal Pelni telah mengangkut sebanyak 795.482 penumpang,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya pada periode peniadaan mudik 2021, Pelni berupaya mengalihfungsikan sebanyak 26 kapal penumpang sebagai muatan logistik.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik mengatakan selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.
"Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 No.13/2021," jelasnya.
Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik 2021, kapal Pelni beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.
Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.
Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.
"Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," tambahnya.