Bisnis.com, JAKARTA — Penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau SPT Tahunan PPh per 15 Maret 2022 telah mencapai 6,39 juta SPT atau 96,5 persen dari realisasi tahun lalu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada 2022, terdapat 19 juta wajib pajak (WP) yang harus mengisi SPT Tahunan. Jumlah itu terdiri dari 1,65 juta WP badan dan 17,35 juta WP orang pribadi (OP).
"Hingga 15 Maret 2022, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 6,3 juta SPT," tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Pajak pada Selasa (15/3/2022).
Totalnya itu mencakup 33,63 persen dari total wajib pajak yang harus mengisi SPT. Pemerintah sendiri menargetkan agar rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai 80 persen atau setidaknya 15,2 juta wajib pajak harus melengkapi laporan tersebut.
Ditjen Pajak mencatat bahwa dari 17,35 juta WP OP, 6,2 juta di antaranya telah mengisi SPT Tahunan. Lalu, dari 1,65 juta WP Badan baru 189.485 di antaranya yang sudah mengisi kewajiban perpajakan.
"Jenis SPT Badan yang disampaikan masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaian yang masih sampai April 2022," tertulis dalam keterangan resmi.
Baca Juga
Adapun, dari 6,39 juta SPT yang telah disampaikan hingga hari ini, 5,6 juta di antaranya diisi melalui e-Filling. Sementara sisanya yakni melalui e-Form sebanyak 418.542 laporan, e-SPT 119.620 laporan, dan manual 229.709 laporan.