Bisnis.com, BANDUNG — PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk. (ISSP) atau Spindo menilai positif kebijakan bea masuk anti dumping atau BMAD terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.
Chief Strategy Officer sekaligus Investor Relation ISSP Johanes Wahyudi Edward mengatakan kebijakan itu dapat memberikan persaingan usaha yang adil untuk industri hilir besi dan baja.
Alasannya, kata Johanes, bahan baku murah yang datang dari China selama ini diimpor dengan cara curang lewat modus circumvention atau mengakali kode harmonized system atau HS .
“Nah sekarang setelah [BMAD] bahan baku murah itu betul-betul murah karena spesifikasinya, jadi menurut saya tidak-apa-apa, bahkan sekarang industri hilir dapat bersaing dengan fair,” kata Johanes lewat pesan WhatsApps, Senin (14/3/2022).
Kendati demikian, dia menuturkan kebijakan pengendalian impor lewat BMAD itu mesti dipahami sebagai solusi sementara terkait dengan persaingan usaha yang adil di tingkat hilir.
Hanya saja, dia mengatakan, pemerintah perlu mendorong industri hulu besi dan baja nasional agar dapat menyediakan bahan baku dengan kualitas yang baik dan harga terjangkau.
“Secara fundamental memang betul pemerintah harus mendorong supaya industri hulu memiliki daya saing yang tinggi,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengenakan bea masuk anti dumping atau BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal China yang termasuk dalam pos tarif ex.7225.30.90. Kebijakan BMAD itu berlaku efektif Selasa (15/3/2022) untuk lima tahun ke depan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditetapkan pada 22 Februari 2022.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Sri dalam PMK itu, dikutip Senin (14/3/2022).
Adapun BMAD itu dikenakan pada barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanum (Ti) lebih kecil atau sama dengan 0,025 persen.