Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transisi Kewenangan dan Label Halal Baru, Pemerintah Kurang Komunikasi

Pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait label halal baru dan prosedur perindahan kewenangan terkait sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai kurang melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait label halal baru berbentuk Gunungan dan Surjan.

Sebelumnya, label halal baru diimplementasikan berdasarkan Pasal 37 Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik melihat banyaknya pro dan kontra akibat kurangnya komunikasi antar pihak.

“Dalam implementasi UU JPH ini, menurut saya industri harus diajak bicara, karena ini kan juga akan memengaruhi mereka, memengaruhi persepsi publik. Ini yang perlu dilakukan pemerintah, paling tidak semua pihak dapat memahami logo dengan mudah,” jelas Irfan, Senin (14/3/2022).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menurut Irfan, seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait perubahan logo secara masif.

“Menurut saya, harusnya kan tahapan sebelumnya, ada mukadimah, mungkin logo akan berubah, karena kewenangan halal itu ada di BPJPH,” pungkas Irfan.

Adanya pendahuluan berupa sosialisasi dianggap penting agar tidak terjadi multi interpretasi dan miskomunikasi. Dari hal ini pula, Irfan meminta selanjutnya BPJPH harus memperbaiki manajemen komunikasi publik. 

“Perlu komunikasi dalam membentuk logo halal seperti apa, mestinya didiskusikan terlebih dahulu, jangan tiba tiba mengeluarkan satu logo, sementara tidak ada komunikasi publik, minimal stakeholders dan pelaku usaha,” lanjut Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengatakan bahwa BPJPH baru akan menggelar rapat terkait transisi kewenangan sertifikasi halal besok, Selasa (15/3/2022).

“Besok baru akan meeting dengan kepala BPJPH,” jelas nya.

Seperti diketahui, adanya perubahan logo makin memperjelas bahwa saat ini kewenangan sertifikasi halal ada di pihak pemerintah, bukan lagi lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper