Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) akan menyosialisasikan perubahan label halal baru dan kebijakan sertifikasi halal yang saat ini berlaku.
Penetapan label halal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Ketua Umum Perkosmi Sancoyo Antarikso mengatakan hal tersebut terkait regulasi dan wewenang baru terkait sertifikat halal.
“Melalui adanya regulasi dan wewenang baru terkait sertifikasi halal, Perkosmi berusaha memastikan para anggotanya mengetahui dan memahami kebijakan baru,” kata Sancoyo, Senin (14/3/2022).
Selain itu, Sancoyo menjelaskan Perkosmi berusaha memastikan para anggota memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sehingga dapat mempersiapkan diri pada masa transisi.
Perkosmi juga aktif berdialog dengan Kemenag, BPJPH, dan LPPOM MUI beserta pemangku kepentingan lainnya agar proses sertifikasi bagi pelaku usaha kosmetika berjalan dengan lancar.
Menurutnya, adanya transisi kebijakan ini diyakini tidak menyulitkan para pengusaha. Sementara itu, UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal pun tidak dikenakan biaya sama sekali.
“Untuk anggota Perkosmi yang sebelum UU JPH ini berlaku sudah melakukan sertifikasi halal tentunya tidak terlalu banyak berbeda. Untuk yang pengusaha UMKM biaya ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Potensi produk kosmetika halal di Indonesia besar karena diduking dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar pula. Keberadaan sertifikasi halal juga menambah jaminan mutu suatu produk sehingga lebih memiliki daya saing dibandingkan dengan lainnya.