Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, secara e-filing.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak.
Wajib pajak dalam pelaporan SPT dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S. Cara pelaporan kedua kategori ini pun berbeda.
Bisnis mencatat, untuk melapor SPT Tahunan orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta adalah sebagai berikut:
Baca Juga
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih Buat SPT
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
5. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
6. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
7. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
8. Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
9. Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar
10. Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
11. Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Sementara itu, cara melapor SPT Tahunan orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp60 juta adalah sebagai berikut:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing. Kemudian pilih Buat SPT
4. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan
5. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
6. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
8. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
9. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
10. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
11. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
13. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
16. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
17. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
18. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
19. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
20. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
21. Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.
Adapun, jika terlambat melapor SPT tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda seperti tercantum dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.