Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

66 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup PPh Rp2,48 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 22.111 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp23,9 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,2 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 7 Maret 2022] Rp2,48 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (7/3/2022) pagi.

Perolehan PPh itu mencapai 10,37 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Aset para peserta PPS terdiri dari Rp20,98 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,5 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp1,46 triliun deklarasi luar negeri atau 6,1 persen dari total aset.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat senilai Rp1,55 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,4 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper