Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Penundaan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen, Pengusaha Girang

Keputusan pemerintah yang tengah menimbang untuk menunda kenaikan tarif PPN disambut baik oleh kalangan pengusaha karena dinilai bisa menghambat pemulihan ekonomi.
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (6/3/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (6/3/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai rencana penundaan menaikkan tarif PPN adalah hal yang tepat.

Sarman sangat mendukung kebijakan yang baik ini karena ekonomi Indonesia saat ini dalam ambang ketidakpastian.

“Kita ini bisa dikatakan masih dalam situasi ketidakpastian, apalagi dengan adanya perang ini, kami sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah yang sementara ini [rencana] menunda kebijakan penaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen,” jelas Sarman, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan penundaan ini. Dia mengatakan bahwa hal pertama yaitu Indonesia masih dalam kondisi pandemi yang berarti daya beli masyarakat belum tumbuh normal.

Selanjutnya, jika melihat dari keadaan sekarang, harga bahan pokok seperti kedelai, minyak goreng, dan daging yang terus naik juga menjadi pertimbangan. Harga komoditas lain pun seperti telur, bawang, cabai, dan tepung akan naik mengingat saat ini menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Ini akan memengaruhi harga-harga kalo kebijakan ini diberlakukan, apalagi akan puasa dan lebaran. Artinya kebutuhan berbagai bapok masyarakat itu akan naik signifikan biasanya kenaikan akan dipicu ketersediaan, jika terjadi harga yang naik, ini akan menurunkan daya beli,” kata Sarman.

Sementara itu, hal terakhir yang patut dipertimbangkan adalah bahwa saat ini sedang dihadapkan dengan kenaikan berbagai komoditas dunia akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Sarman juga meminta kepada pemerintah untuk menunda kebijakan penaikan tarif sampai pada posisi ekonomi Indonesia sudah baik dengan daya beli yang pulih.

Rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap dimana pada 2025 akan menjadi 12 persen. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Senada dengan Kadin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memandang hal ini sebagai kebijakan yang bagus karena situasi yang tidak memungkinkan.

“Hal ini akan membantu masyarakat. Kami tentunya menyambut baik karena situasinya sedang tidak pas kalau naik sekarang,” ungkap Hariyadi, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, jika dipaksakan tetap naik PPN menjadi 11 persen dalam waktu dekat, nantinya akan memicu inflasi yang berdampak pada pemulihan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper