Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, 10 Sektor Industri Bakal Dapat Gas Murah

Kemenperin sebelumnya diketahui mengusulkan 13 sektor industri tambahan untuk menerima HGBT, selain 7 sektor eksisting yang sudah berjalan. Dari 13 sektor tersebut, industri semen, pulp dan kertas, serta otomotif dinilai tidak layak mendapat keringanan harga gas industri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 10 sektor industri tambahan dipastiakn bakal mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU pada tahun ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Abdulah mengatakan penerapan HGBT pada 10 sektor tersebut telah disetujui dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemenperin sebelumnya diketahui mengusulkan 13 sektor industri tambahan untuk menerima HGBT, selain 7 sektor eksisting yang sudah berjalan. Dari 13 sektor tersebut, industri semen, pulp dan kertas, serta otomotif dinilai tidak layak mendapat keringanan harga gas industri.

"Alasannya ketiga sektor itu dinilai mampu bersaing dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah," kata Abdulah kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Abdulah melanjutkan persetujuan tersebut berdasarkan usulan yang telah diajukan sejak April 2021 dan diperbaharui setiap empat bulan.

Plt. Dirjen IKFT Kemenperin Ignatius Warsito menambahkan kendala pasokan dan alokasi HGBT di Jawa Timur telah menjadi bahan evaluasi dapat rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Warsito menjelaskan pangkal masalah tidak meratanya HGBT di Jawa Timur yakni sistem kontrak dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Ternyata PGN pun tidak memiliki sumur [gas] sendiri. Mereka kontrak dengan kontraktornya sebagai oemilik sumur gas, sehingga tidak bisa menjamin [harga US$6 per MMBTU]," jelasnya.

Dalam perspektif yang lebih besar, pihaknya juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pemenuhan kebutuhan gas di dalam negeri, bukan hanya untuk industri tetapi rumah tangga dan pembangkit listrik. RPP akan memuat penyelarasan kepentingan dan pengaturan dari hulu ke hilir.

"Relaksasi gas ini kami usulkan dalam bentuk RPP sehingga semua pihak akan menjadi happy, baik dari sisi hulu dari Migas, maupun hilirnya," ujar Warsito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper