Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Cabut Paksa Berkas Pelanggaran Kendaraan ODOL di Karawang

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat melaporkan berkas pelanggaran ODOL truk ekspedisi milik Dejavu Express dicabut paksa oleh dua orang bersergam Brimob.
Ilustrasi - Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Ilustrasi - Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggadu, Karawang, Jawa Barat melaporkan adanya insiden pencabutan paksa berkas pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL) oleh dua orang berseragam Brimob, Kamis (3/3/2022).

Laporan tersebut lalu dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), Minggu (6/3/2022). Untuk itu, sebagai respons, Ditjen Hubdat Kemenhub akan meningkatkan keamanan di UPPKB Balonggadu.

Peningkatan keamanan juga diperlukan untuk memastikan para petugas yang sedang melakukan tugasnya dapat bekerja secara optimal yakni untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggadu.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Karawang guna meminta penempatan personil kepolisian untuk membantu pengawasan di lokasi pemeriksaan kendaraan.

"Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu. Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya. Kami berharap dalam upaya penindakan kendaraan ODOL ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," jelas Denny, dikutip dari siaran resmi, Minggu (6/3/2022).

Berdasarkan keterangan yang diterima Bisnis, BPTD Kemenhub Wilayah IX mengonfirmasi bahwa kejadian pencabutan paksa berkas pelanggaran ODOL berlangsung saat sore hari pada Kamis lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Insiden tersebut terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Adapun, UPPKB Balonggadu merupakan salah satu unit yang beroperasi di bawah BPTD Kemenhub Wilayah IX Jawa Barat.

Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Karawang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tengah menggelar operasi gabungan keselamatan. Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/3/2022), mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil operasi pemeriksaan kendaran, satu truk ekspedisi milik Dejavu Express, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi barang, ditemukan melanggar ketentuan muatan (over loading) hingga lebih dari 30 persen kapasitan muatan. Oleh sebab itu, petugas melakukan transfer muatan.

Kemudian, petugas juga menyatakan bahwa kendaraan tersebut melanggar ketentuan ukuran atau dimensi (over dimension), berdasarkan pengukuran fisik.

Untuk itu, perjalanan kendaraan angkutan barang tersebut harus ditunda dan muatannya dipindahkan. Setelah itu, pemilik kendaraan harus membuat komitmen normalisasi muatan dan ukuran kendaraan angkutan barang.  

Namun, petugas UPPKB Balonggadu melaporkan bahwa setelah itu terdapat dua orang berseragam Brimob melakukan tindakan cabut paksa berkas pelanggaran kendaraan ODOL tersebut dan meminta kendaraan yang sedang ingin dinormalisasi untuk pergi meninggalkan lokasi.

Kemudian setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Saat ini, Bisnis tengah menghubungi sejumlah pihak terkait termasuk Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk konfirmasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper