Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Energi Baru Terbarukan, Energi Nuklir Agar Jangan Dimasukkan

Sejumlah pihak mendesak agar energi nuklir tidak dimasukkan dalam RUU Energi Baru Terbarukan.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir di Prancis/wikipedia
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir di Prancis/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang mengenai EBT untuk mewujudkan target net zero emission pada 2060, melalui transisi energi menuju energi baru dan terbarukan.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) telah diserahkan oleh DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke tahap harmonisasi. Meski demikian, aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat seperti kelompok perempuan (dan juga masyarakat di daerah 3T) serta pendekatan gender dirasa belum terwakili dari draf RUU EBT yang ada.

Melihat hal tersebut, Komisi Perempuan Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR) menyelenggarakan Webinar berjudul “RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi”.

KPI mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir.

Asisten Deputi Direktur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Maftuh Muhtadi dalam presentasinya mengakui bahwa perempuan masih dipandang sebagai konsumen utama energi listrik.

“Selama ini pengelolaan energi selalu dilekatkan dengan tanggung jawab perempuan terkait peran domestiknya. Konsumsi energi cenderung belum efisien dan peran perempuan penting untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan energi,” jelasnya.

Menyoal masih adanya porsi energi fosil di RUU EBT dalam bentuk hilirisasi batubara, Maftuh mengatakan tidak bisa seratus persen menolak energi fosil. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan produksi, distribusi, konsumsi energi mempunyai efek negatif yang sedikit.

Di sisi lain, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Mohamad Yadi Sofyan Noor menyoroti masuknya nuklir dalam RUU EBT bukanlah tindakan yang tepat. Pihaknya menolak pembangunan PLTN karena berpotensi memberikan dampak negatif pada ekonomi petani dan nelayan.

“Pembangunan PLTN meningkatkan risiko bagi petani dan nelayan karena PLTN menyerap dana besar dengan kemungkinan alokasi dari program-program lain seperti ketahanan pangan; Lahan yang dibutuhkan cukup luas sehingga mengancam akses dan aktivitas ekonomi para petani dan nelayan. Resiko kecelakaan PLTN ditanggung langsung oleh para petani dan nelayan yang berada di sekitar PLTN,” tegasnya.

Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Rinaldy Dalimi menyatakan keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.

“RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus mempertimbangkan membangun 5 lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper