Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia memproyeksikan akan mencabut 2.343 izin usaha pertambangan atau IUP pada 2022.
Pencabutan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 mengenai Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Adapun, pemerinciannya adalah memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selanjutnya, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Konsesi Kawasan Hutan, untuk menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut. Serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menilai pemerintah mempunyai tujuan positif terkait pencabutan IUP yang telah ditargetkan.
Anggawira, Ketua Umum Aspebindo mengatakan bahwa di lapangan banyak perusahaan pertambangan yang sudah diberikan izin namun tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Tentunya harapan kami saya meyakini Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf melalui Menteri Investasi, dalam hal ini sebagai Ketua Satgas mempunyai tujuan yang sangat mulia. Karena memang banyak juga dari izin-izin yang sudah diberikan menjadi sangat tidak produktif. istilahnya ya mengurus saja izin tapi tidak dimanfaatkan,” jelas Anggawira dalam diskusi virtual “Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Pekebunan: Mencari Solusi Penataan Perizinan Demi Kesejahteraan Masyarakat”, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, dalam Keppres tersebut nantinya izin-izin tersebut akan diatribusukan juga kepada pelaku usaha seperti UMKM hingga organisasi masyrakat (ormas). Ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendapatkan afirmasi dari pemerintah untuk mengelola izin suaha pertambangan.
“Saya rasa ini suatu terobosan juga yang dilakukan pemerintah saat ini, bagaimana agar organisasi-organisasi kemasyarakatan yang selama ini memberikan kontribusi kepada kehidupan berbangsa dan negara punya resource-resource ekonomi. itu kuncinya,” ujar Anggawira.
Seperti yang telah diketahui, Kementerian Investasi telah mencabut 180 IUP mineral dan batu bara. Langkah itu diambil karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka dengan baik.
Pencabutan izin tersebut langsung diteken oleh Bahlil. Izin tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.