Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

56 Hari Tax Amnesty Jilid II, 17.103 Wajib Pajak Ungkap Hartanya

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Jumat (25/2/2022) pukul 08.00 WIB atau setelah 56 hari PPS berlaku, telah terdapat 17.103 peserta program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 19.093 surat keterangan.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 17.103 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty dalam 56 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Jumat (25/2/2022) pukul 08.00 WIB atau setelah 56 hari PPS berlaku, telah terdapat 17.103 peserta program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 19.093 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp20,57 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,2 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, Rp18,04 triliun atau 87,7 persen di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 6,3 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

"Deklarasi luar negeri [per 25 Februari 2022] Rp1,29 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (25/2/2022).

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp1,24 triliun. Jumlah itu berkisar 6 persen dari total nilai harta bersih per 25 Februari 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp2,13 triliun dalam 56 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,37 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper