Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II mencapai Rp1,15 triliun dalam 55 hari pelaksanaan program tersebut. Pemerintah akan melakukan transaksi private placement dana investasi PPS ke surat utang besok.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (24/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 16.697 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 18.619 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp19,8 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,19 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp17,4 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1,28 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.
"Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 24 Februari 2022] Rp1,15 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (24/2/2022) pagi.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Penempatan investasi di instrumen SUN akan berlangsung melalui private placement pada esok hari, Jumat (25/2/2022). Lalu, tanggal setelmen akan jatuh sepekan setelahnya, atau Jumat (4/3/2022).
Berikut rincian seri SUN yang akan ditawarkan pada periode Februari 2022:
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 55 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,86 triliun. Jumlah itu mencakup 10,36 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.