Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat ada peluang besar pengembangan industri hijau jika pemerintah memberikan stimulus berupa insentif pajak dan penciptaan pasar.
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta W Kamdani mengatakan dua kebijakan tersebut berpeluang mendorong industri untuk segera beralih ke proses produksi yang lebih berkelanjutan.
"Insentif pajak akan dapat menstimulasi industri hijau di Indonesia. Pusat Industri Hijau Kemenperin membahas insentif perpajakan ini, selain revisi regulasi perpajakan," kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (23/2/2022).
Menciptakan pasar untuk produk-produk yang telah tersertifikasi hijau, juga akan mendorong pengembangan lebih lanjut. Shinta memandang industri hijau telah menjadi pilar penting bagi ekonomi ke depan, seiring komitmen negara-negara di dunia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Indonesia dalam hal ini menargetkan netral emisi tercapai pada 2060, bebarengan dengan China dan sejumlah negara lain. Penerapan industri hijau tercantum dalam prinsip sustainable development goals (SDGs) poin 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
"Sektor industri berkontribusi terhadap penurunan gas rumah kaca untuk tiga sumber emisi, yaitu energi, roses industri dan penggunaan produk, serta pengelolaan limbah industri," lanjut Shinta.
Dihubungi terpisah sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Bobby Gafur Umar juga menggarisbawahi penciptaan pasar baru bagi sektor penunjang upaya transisi energi. Pasar yang tumbuh dan investasi yang berkembang diharapkan dapat ikut mendorong kinerja sektor manufaktur pada masa pemulihan dari pandemi ini.
"Banyak program baru terkait dengan transisi energi, itu akan ada pasar baru untuk industri terkait, sektor penunjang mulai konstruksi sampai investasi di sektor energi. Kami berharap itu bisa jadi pendorong," ujar Bobby.