Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, KPPU Panggil 4 Ritel Modern

Setelah meminta keterangan dari 11 produsen minyak goreng, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta keterangan dari pelaku ritel modern.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi dan timnya terus mengusut dugaan kartel atas mahalnya harga minyak, baik di tingkat produsen maupun ritel.

Setelah meminta keterangan dari 11 produsen minyak goreng, KPPU akan meminta keterangan dari pelaku ritel modern. Ukay mengatakan mulai pekan ini KPPU akan memanggil empat ritel serta asosiasinya, modern dan tradisional.

“Mulai pekan ini, KPPU juga sudah mengagendakan  4 peritel dan dua asosiasi ritel [modern dan pasar tradisional] untuk dimintai keterangan. Intinya, pihak-pihak yang terkait dalam rantai produksi/distribusi minyak goreng, dari hulu hingga hilir akan dimintai keterangan,” jelas Ukay, Senin (21/2/2022).

Meskipun tidak dapat disebutkan nama-nama produsen dan ritelnya, saat ini KPPU terus mengumpulkan dan mengolah keterangan dari semua pihak terkait.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur memastikan selain menggali keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, KPPU juga akan mencari bukti-bukti indikasi kartel dalam bentuk koordinasi antar pihak.

“Keterangan digunakan untuk mengidentifikasi dan memperoleh alat bukti bentuk-bentuk koordinasi  para pihak dalam persoalan tersebut, atau ada penguasaan pasar secara sendiri oleh pelaku usaha tertentu,” jelas Deswin.

Nantinya, Deswin menjelaskan jika tidak ditemukan alat bukti yang kuat, akan dilakukan monitor secara konsisten mengingat sektor minyak goreng menjadi prioritas pengawasan KPPU. Jika ditemukan masalah yang mengarah lebih ke kebijakan, maka saran dan pertimbangan dapat disampaikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah.

Sementara itu, jika KPPU menemukan alat bukti, para pelaku kartel terancam sanksi sesuai undang-undang.

Sebelumnya, PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola jaringan ritel Indomaret, meminta gerai-gerai Indomaret di seluruh Indonesia untuk menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) terkait minyak goreng.

Pasalnya, semenjak ada dugaan penimbunan minyak goreng salah satu produsen di Deli Serdang, Sumatra Utara, isu adanya penimbunan di tingkat ritel, salah satunya minimarket, menjadi tidak terelakkan. Untuk itu, Marketing Director PT Indomarco Prismatama Darmawie Alie meminta seluruh gerainya untuk mentaati SOP.

“Apabila ada oknum personel gerai kami yang tidak menjalankan SOP terkait minyak goreng ketetapan pemerintah, maka pasti kami akan peringatkan sesuai ketetapan yang berlaku,” jelas Darmawie, Senin (21/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper