Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan negara anggota G20 akan memastikan implementasi dua pilar pemajakan digital yang telah disepakati pada 2021 lalu.
Dia menjelaskan, pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral yang pertama pada Presidensi G20 Indonesia sepakat untuk mengembangkan model dan instrumen multilateral dengan tujuan untuk memastikan bahwa aturan baru itu mulai berlaku pada 2023.
Kesepakatan tersebut mencakup 2 pilar. Pertama, unified approach terkait dengan pajak di sektor ekonom digital. Kedua, global anti-base erosion rules, sebagai upaya menghindari praktik penghindaran pajak.
“Pilar 2, bagaimana menghindari global anti base erosion model, bisa dijalankan sebagai suatu operasi ata suatu kebijakan yang efektif pada 2023, juga pilar 1 yang membutuhkan kesepakatan multilateral diharapkan bisa disepakati dan dilaksanakan pada 2023,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/2/2022).
Sri Mulyani memaparkan, forum mendukung kemajuan yang dicapai dalam kerangka inklusif G20/OECD, tentang Base Erosion Profit Shifting dan menyerukan finalisasi dan implementasi yang konsisten di tingkat global.
Pembahasan juga meliputi upaya global dan regional, termasuk di kawasan Asia-Pasifik, untuk meningkatkan mobilisasi sumber daya domestik di negara-negara berkembang melalui bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.
“Banyak negara yang pasti membutuhkan bantuan technical assistant baik dari membangun legislasinya atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini maupun dari sisi kapasitas direktorat jenderal pajak mereka, karena itu dalam G20 disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan,” jelasnya.