Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Investigasi Susi Air Diusir Paksa dari Bandara Malinau

Kemenhub melakukan investigasi polemik Susi Air diusir paksa dari Bandara Malinau.
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menginvestigasi polemik Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara yang melibatkan personel Satpol PP.

“Masuknya Satpol PP di Malinau secara perizinan [petugas dari pemda yang memasuki] sudah ada izinnya. Tapi kami turunkan tim otoritas Bandara Balikpapan yang menjadi wilayahnya untuk investigasi yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut. Hasil rekomendasi akan dilaporkan secara detail,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto kepada Komisi VI DPR/RI, Senin (14/2/2022).

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu sempat viral video pesawat Susi Air diusir dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Adapun, dalam video tersebut tampak sejumlah petugas Satpol PP berada di hanggar.

Mereka terlihat hendak mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang. Satpol PP juga terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Terdengar suara larangan merekam video di lokasi.

Konflik itu dimulai lantaran pemda menilai kontrak sewa Susi di hanggar Malinau berakhir 31 Desember 2021. Pemda menilai Susi Air sudah tak berhak untuk menggunakan hangar tersebut. Apalagi dengan telah ditetapkannya pemenang kontrak sewa hanggar yang baru.

Di sisi lain pihak Susi Air juga menjelaskan telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun, Pemkab Malinau menolak permohonan Susi Air.

Susi Airpun resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas yang terjadi pada Rabu (2/2/2022).

Susi Air secara resmi mengirimkan Somasi teguran pada Senin (7/2/2022) yang ditujukan kepada dua pihak. Pihak pertama adalah Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan pihak kedua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Susi Air menuntut kepada Bupati dan sekretaris daerah Malinau dalam jangka waktu 3 hari untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar atau pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu juga mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper