Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 12.343 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 42 hari penyelenggaraannya.
Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Jumat (11/2/2022) pukul 08.00 WIB atau setelah 42 hari PPS berlaku, telah terdapat 12.343 peserta PPS. Dari mereka, diperoleh 13.638 surat keterangan.
Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp12,72 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,03 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Dari total harta para peserta, Rp10,9 triliun atau 86,3 persen di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 6,6 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.
"Deklarasi luar negeri [per 11 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp850,47 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (11/2/2022).
Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp884,5 miliar. Jumlah itu berkisar 6,9 persen dari total nilai harta bersih per 11 Februari 2022.
Baca Juga
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1,3 triliun dalam 42 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.