Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

42 Hari Tax Amnesty Jilid II, Total Harta yang Dilaporkan Peserta Rp12,72 Triliun

Terdapat 12.343 peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dengan nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta mencapai Rp12,72 triliun.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 12.343 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 42 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Jumat (11/2/2022) pukul 08.00 WIB atau setelah 42 hari PPS berlaku, telah terdapat 12.343 peserta PPS. Dari mereka, diperoleh 13.638 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp12,72 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,03 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, Rp10,9 triliun atau 86,3 persen di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 6,6 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

"Deklarasi luar negeri [per 11 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp850,47 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (11/2/2022).

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp884,5 miliar. Jumlah itu berkisar 6,9 persen dari total nilai harta bersih per 11 Februari 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1,3 triliun dalam 42 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper