Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menetapkan aturan refund tiket kereta api terbaru pada Februari 2022.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan regulasi terbaru ini ditujukan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil skrining Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
"Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan skrining Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen," kata Eva dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (9/2/2022).
Adapun, ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun
Dia menjelaskan pengembalian 100 persen dilakukan jika hasil skrining Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA. Calon penumpang belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
Selain itu, tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3° C, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.
Eva menuturkan pengembalian 75 persen dilakukan jika tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
Di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.
Eva mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 97/2021.