Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Sewa Rumah

Bagi Anda yang ingin mengontrak atau sewa rumah, sebaiknya dibuat kontrak resmi agar proses serah terima dapat dilakukan secara profesional.
Tips untuk sewa properti atau real estat/Freepik
Tips untuk sewa properti atau real estat/Freepik

Bisnis.com, Jakarta - Belum punya hunian permanen tapi ingin tinggal di properti privat dan nyaman? Maka alternatif terbaik adalah kamu bisa menyewa rumah.

Berbeda dengan kamar kos, sewa rumah memungkinkan Anda menempati dan memanfaatkan semua bagian rumah tanpa harus berbagi dengan penghuni yang lainnya. 

Bagi Anda yang tinggal bersama keluarga kecil, maka banyak rumah yang disewakan terutama di area perkantoran. Opsi ini, memang menggiurkan. Namun, jangan salah dalam memilih rumah sewa.

Ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan sebelum Anda memilih alternatif untuk sewa rumah seperti dilansir dari laman YouTube Griya Twinza pada Selasa (8/2/2022) berikut adalah 5 hal yang harus diperhatikan sebelum menyewa rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  

  1. Persiapan Biaya Sewa Rumah

Ada dua opsi umum terkait pembayaran sewa rumah, yakni pembayaran bulanan atau tahunan. Dimana, masing-masing nya bisa disesuaikan menurut kemampuan.

Bagi kamu yang ingin menyewa rumah dalam jangka pendek, maka pilihan pembayaran secara bulanan adalah opsi yang cocok untuk kamu.

Dan sebaliknya, jika ingin menyewa rumah dengan jangka panjang dan kondisi keuangan sangat memungkinkan, maka sewa rumah tahunan bisa kamu pilih agar tidak repot memikirkan pembayaran setiap bulannya. 

  1. Sesuaikan Lokasi Sewa Rumah dengan Kebutuhan

Hal lain yang harus diperhatikan dan dipersiapkan adalah lokasi rumah yang sesuai dengan kebutuhan, janganlah Anda memilih rumah hanya karena desain arsitekturnya yang modern dan menarik tetapi akses lokasi rumah sangat jauh untuk menjangkau lokasi lainnya. Alangkah baiknya, jika kamu mengetahui detail lokasi dan menyesuaikan dengan aktivitas rutin yang kamu lakukan seperti jarak ke kantor dan sebagainya. 

  1. Periksa Rumah Dengan Teliti

Pastika kamu memperhatikan dan mengecek kondisi rumah jika kamu sudah mendapat hunian rumah yang cocok, misalnya saja periksa bagian dinding yang retak, air mati, atap bocor dan sebagainya.

Jika menemukan hal tersebut, maka ada baiknya kamu segera menelepon pemilik rumah sebelum menadatangani kontrak sewa rumah agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.  

  1. Pahami Surat Kontrak Sewa Rumah 

Idealnya, perjanjian sewa rumah diperlukan kontrak resmi agar proses serah terima dapat dilakukan secara profesional dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak penyewa atau pemilik properti.

Nah, jika kamu sudah mendapatkan surat kontrak sewa rumah pastikan kamu sudah membaca isi kontrak dan sudah memahami  sejumlah poin penting seperti kenaikan biaya sewa rumah, biaya tambahan dan larangan apa saja yang diberlakukan apabila tinggal dihunian tersebut. 

Tentu hal ini harus kamu pahami sejak awal, untuk meminimalisir kerugian yang mungkin muncul di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tresia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper