Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPN Properti Sampai September, tapi Masih Ada Masalah Mengganjal

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meresmikan perpanjangan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sampai akhir September 2022. Sayangnya, masih ada masalah yang mengganjal.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022)./Bisnis/Arief Hermawan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022)./Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang meresmikan perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sampai akhir September 2022.

Perpanjangan sampai akhir September 2022 itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, merupakan tambahan waktu 3 bulan dari rencana sebelumnya yang hanya diperpanjang 6 bulan sampai akhir Juni 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan pada 2022 agar makin kuat, khususnya pada kuartal I dan II,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melalui keterangan tertulis pada Selasa (08/02/2022).

Akan tetapi, ternyata perpanjangan hingga akhir September 2022 itu tak bisa sepenuhnya menggembirakan kalangan pengembang, karena masih ada aturan yang mengganjal.

Stimulus PPN DTP properti pertama diberlakukan pada 1 Maret 2021 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuannya berisi bahwa untuk hunian tapak ataupun vertikal, termasuk juga rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan), yang ready stock dan ditransaksikan dengan harga maksimal Rp2 miliar mendapatkan PPN DTP 100 persen.

Sementara itu, untuk hunian ready stock yang ditransaksikan dalam rentang harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan PPN DTP 50 persen.

Insentif fiskal tersebut semula selesai pada akhir Agustus 2021, tetapi kemudian diperpanjang sampai akhir tahun lalu.

Menjelang akhir Desember 2021, Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan bahwa pemberian insentif tersebut akan diperpanjang hingga akhr Juni tahun ini. Namun, lewat dari sebulan, baru pada 2 Februari PMK tentang perpanjangan insentif itu ditandatangani dengan besaran PPN DTP dipangkas separuhnya dari yang berlaku sepanjang 2021.

Dengan demikian, untuk properti siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar mendapatkan PPN DTP 50 persen, sedangkan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar PPN DTP-nya 25 persen.

Menyikapi terbitnya PMK perpanjangan insentif tersebut, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik, tetapi dia memberi catatan khusus.

Dalam perbincangan dengan Bisnis, Totok menyoroti masih adanya masalah di perizinan khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah ditetapkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2 Februari 2021.

Lebih dari setahun berlalu, ternyata praktis semua daerah tidak menyiapkan peraturan daerah (perda) PBG tersebut sehingga mengancam kelangsungan pembangunan properti.

Ironisnya, dalam PMK terbaru tentang perpanjangan insentif PPN DTP, tepatnya pada Pasal 8 ayat 1, disebutkan bahwa developer harus melakukan pendaftaran terakhir perumahan mereka pada Maret di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan kode identifikasi rumah.

Di tengah kondisi PBG yang belum jelas penerapannya akibat ketiadaan perda di berbagai daerah, keadaan itu menyulitkan developer.

“Silakan cari contoh perda yang hanya keluar dalam waktu sebulan. Kan tidak ada. Itu belum menunggu PBG-nya untuk proyek perumahannya keluar,” tutur Totok.

Insentif PPN Properti Sampai September, tapi Masih Ada Masalah Mengganjal

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida./Bisnis.com

Pebisnis asal Jawa Timur itu menyayangkan munculnya pasal yang ketika dalam pembahasan asosiasi pengembang termasuk REI dengan BKF Kemenkeu tidak ada, kemudian muncul di dalam aturan yang kemudian diterbitkan.

“Presiden dan para menteri mengajak pengusaha untuk berlari. Kamis siap, asalkan anak buahnya di kementerian juga siap untuk berlari. Jangan samuanya sudah oke, semua sudah smooth, lalu ada tambahan pasal yang membuat nggak bisa jalan. Kalau ini ditetapkan sampai Maret kan nggak mungkin, kita harus cari jalan keluar lagi,” papar Totok.

Menyikapi perkembangan itu, dia mengemukakan REI akan terus bernegosiasi dengan pemerintah agar menunjuk person in charge (PIC) untuk mengeluarkan surat edaran agar IMB tetap biusa digunakan meski ketentuan yang berlaku setahun terakhir ini PBG.

Dia mengatakan pada Oktober tahun lalu ada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang memungkinkan penggunaan IMB meski aturannya sekarang PBG. “Bahwa karena PBG belum siap, IMB di-switch ke PBG bisa, nah itu dilanjutkan dulu dong semua semuanya keluar dulu.”

Selanjutnya Totok mengungkapkan bahwa perda PBG itu praktis belum ada daerah yang menyiapkannya. Dia memaparkan yang sudah tersedia di beberapa daerah adalah perda retribusi nol.

Kalau perda retribusi nol untuk rumah sederhana, pemdanya memang tak keberatan, karena nilainya hanya Rp80.000 sampai Rp100.000. Kalau rumahnya selesai dibangun, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya naik sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya bisa Rp300.000. Jadi, memang lebhih baik melepas retribusi, tetapi mengambil PBB.

Namun, pemda tentu tak bersedia ketentuan retribusi nol diberlakukan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp500 juta, karena untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu merupakan nilai yang besar.

Peran Kemendagri Disorot

Secara terpisah, terkait dengan perizinan, pengamat bisnis properti Ali Tranghanda menyanagkan kondisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seakan-akan berada di luar lingkaran koordinasi penyediaan rumah rakyat.

CEO Indonesia Property Watch itu menyoroti Peraturan Presiden No. 11/2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, hampir tidak ada hal spesifik yang mengarah pada penyediaan perumahan.

“Yang menjadi pertanyaan di mana sebenarnya peran Kemendagri dalam hal penyediaan rumah? Saat ini dalam hal penyediaan rumah subsidi, pemerintah pusat mengambil alih kebijakan langsung dari pusat. Namun bagaimana dengan rumah nonsubsidi? Mengapa harus menjadi tanggung jawab Kemendagri?”

Dalam beberapa kesempatan Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch, selalu mengingatkan pentingnya pemerintah daerah dalam mengatur ketersediaan perumahan di wilayahnya masing-masing.

“Sudah seharusnya pemerintah daerah lebih aktif dalam menata dan menyediakan rumah bagi masyarakatnya. Tidak bisa lagi perumahan dibiarkan begitu saja, di mana tanahnya ada di setiap pemerintah daerah dan itu harus ditata,” jelas Ali.

“Tanah sebagai modal pengembangan perumahan berada dan dalam lingkungan sebuah pemerintahan daerah. Sudah selayaknya pemda setempat mengatur. Dan tentunya pemda berada dalam koordinasi Kemendagri. Apakah dengan otonomi daerah membuat Kemendagri diacuhkan?”

Masalah sumber daya manusia bidang perumahan di sebagian besar pemerintah daerah masih sangat minim. Semua terfokus bagaimana memperlancar perizinan, namun sebenarnya masalah perumahan lebih luas dari itu terkait bagaimana pemerintah daerah membuat blue print perumahan di wilayahnya.

Alih-alih membuat blue print, perizinan yang ada saat ini pun masih menyisakan masalah. Dia meminta perhatian apakah benar perizinan online dengan pelayanan terpadu satu pintu telah berjalan lancar.

“Betul saat ini telah ada pelayanan terpadu satu pintu, tapi mejanya masih banyak, apalagi lacinya,” kata Ali terkait masih banyaknya uang siluman yang terjadi di beberapa Pemda yang dilakukan oleh oknum pejabat mengatasnamakan pemda, meskipun aturan sudah dibuat.

Insentif PPN Properti Sampai September, tapi Masih Ada Masalah Mengganjal

Itu baru satu masalah. Masalah yang akhir-akhir ini mencuat terkait dengan ketidaksiapan pemda dalam menerbitkan Perda mengenai PBG sebagai perubahan dari IMB sesuai yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja dalam rangka penyederhanaan perizinan.

Alih-alih ingin menyederhanakan perizinan, kata Ali, ternyata pemerintah daerah sebagai yang berwenang belum siap melaksanakannya, bahkan perda mengenai retribusi PBG belum dibuat, sehingga sangat menghambat implementasi di lapangan. Artinya penyediaan rumah-rumah baru terancam tidak bisa dijual karena PBG sampai saat ini belum ada payung hukumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper