Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Rumah Baru Diskon PPN 50 Persen, Cek Syaratnya

Tidak semua pembelian rumah baru pada tahun ini bisa mendapatkan diskon PPN 50 persen. Berikut syarat dan ketentuannya.
Seorang pengunjung mengamati miniatur rumah saat pameran real estat. /Antara/R. Rekotomo
Seorang pengunjung mengamati miniatur rumah saat pameran real estat. /Antara/R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA — Pembelian rumah baru diskon PPN 50 persen hingga September 2022. Hal ini seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan melanjutkan program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga 9 bulan pada tahun ini. 

Kementerian Keuangan menjelaskan pengurangan besaran diskon PPN properti pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi. Pada tahun lalu pemerintah menanggung 100 persen pajak, alias setiap pembelian rumah baru bebas dari PPN. 

Kendati demikian tidak semua pembelian rumah tahun ini bisa mendapatkan diskon PPN 50 persen. Berikut syarat dan ketentuannya:

Waktu pembelian

Penyerahan rumah harus terjadi pada 1 Januari hingga 30 September 2022. Artinya rumah yang mendapatkan fasilitas diskon PPN adalah yang penandatanganan akta jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pada periode tersebut.

Rumah baru

Diskon PPN 50 persen hanya berlaku untuk pembelian rumah baru dari pengembang atau penjual kepada konsumen. Rumah yang telah berpindah tangan atau rumah bekas tidak masuk dalam program. 

Berlaku untuk orang pribadi

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Harga rumah

Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Rumah yang terdaftar

Pengusaha kena pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022 untuk dapat memanfaatkan PPN DTP.

Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa kelanjutan insentif PPN DTP rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper