Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menambah pintu kedatangan bagi wisatawan mancanegara dengan tujuan wisata bisa masuk melalui tiga akses yakni Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama pemberlakuan SE No.11/2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata. Dengan demikian, wisatawan asing saat ini bisa masuk melalui tiga bandara tersebut dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Novie juga memerinci persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran atau booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara. Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.
"Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tekannya.
SE No.11/2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria. Adapun SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.