Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perjalanan Internasional dari Kemenhub Terbaru Terbit, Ini Rinciannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Kasatgas Nomor 4/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan, kriteria warga negara asing (WNA) yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menkumham Nomor 34/2021.

Selain itu, WNA yang boleh menggunakan transportasi udara di dalam negeri adalah yang sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA). Kemudian, yang telah mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Dengan terbitnya kebijakan tersebut, kata dia, maka seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.

“Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu menunjukkan kartu atau sertifikat [fisik maupun digital], telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Novie juga menegaskan WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, WNA juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Menurutnya, SE Kemenhub Nomor 11/202  memiliki tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Pemerintah juga memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara masuk ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dan diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA, kecuali yang memenuhi kriteria.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2022,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper