Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menetapkan Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian dikutip dari beleid tersebut, Rabu (4/1/2022).
Adapun untuk aturan operasional transportasi yang berlaku adalah bagi angkutan umum (kendaraan umuk, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Kapasitas penuh (100 persen) juga diberlakukan untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk aturan perjalanan, Inmendagri No.01/2022 mencantumkan syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tambah beleid itu.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.22/2021 seiring dengan berakhirnya aturan perjalanan periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 2 Januari 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri [PPDN] wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," kata Adita.
Dia memerinci, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan SE No.22/2021, pelaku perjalanan tersebut juga dapat memperlihatkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terangnya.
Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan-aturan tersebut, imbuh Adita, dikecualikan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.