Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tegaskan Pajak Bukan untuk Bebani Rakyat

Selama pandemi, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak tidak selalu berhubungan dengan pendapatan negara semata. Namun, perpajakan hadir sebagai instrumen yang sangat penting saat perekonomian atau negara mengalami musibah.

“Dia [pajak] menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita bernegara kita, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Bendahara negara itu menyatakan, saat menghadapi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat fleksibel dan responsif memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan.

Tak berhenti di sana, APBN juga memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal, serta dukungan dalam bentuk countercyclical untuk mengurangi dampak negatif Covid-19.

Demikian juga bagi pajak sebagai salah satu instrumen APBN. Selama pandemi, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal.

Misalnya saja, impor dari berbagai barang untuk menghadapi Covid-19, seperti vaksin dan alat PCR (polymerase chain reaction). Sri menegaskan semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.

“APBN kita dari sisi pajak tidak hanya sekadar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif,” jelasnya.

Berangkat dari hal itu, Sri Mulyani menerangkan pemerintah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola, dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper